LABVIRAL

KSP Yohanes Joko Nilai Kritik yang Disampaikan Tiktoker Bima Fakta

Bima Yudho Saputro (Sumber : Instagram/awbimax)

LABVIRAL.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Yohanes Joko berharap semua pihak melihat secara utuh konteks yang disampaikan Tiktoker Bima Yudho Saputro.

Yohanes menilai, secara konteks apa yang disampaikan Bima adalah kritik dan didasari fakta di lapangan.

Bima sebelumnya dipolisikan Gindha Ansori ke Polda Lampung atas dugaan ujaran kebencian atas kritik tentang pembangunan di Lampung.

"Secara konteksnya kalau kita ikuti secara utuh apa yang disampaikan Bima itu adalah fakta. Dan apabila kita melihat dipotong teks demi teks maka penafsirannya akan berbeda," kata Yohanes saat berbincang dengan presenter Liviana Cherlisa sebagaimana dikutip Labviral.com dari video yang tayang di Channel Youtube Kompas TV, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Beredar Kabar Ida Dayak Mendapat Hadiah dari Raja Arab Saudi, Begini Faktanya

Yohanes kemudian menyatakan bahwa posisi dari Kantor Staf Kepresidenan bahwa setiap kritik atau masukan dilindungi Undang Undang.

"Kedua, yang namanya kritik atau masukan itu harus dilihat sebagai pil pahit, obat pahit yang harus kita makan, yang harus kita minum demi perbaikan, demi kesembuhan," tuturnya.

Yohanes mengaku telah melakukan croscek dengan masyarakat sipil di Lampung dan mendapat kesimpulan bahwa pernyataan Bima adalah fakta.

Baca Juga: Perbedaan Metode Hisab dan Rukyatul Hilal dalam Penentuan Awal Idul Fitri

"Apa yang disampaikan Bima itu memang fakta yang ada. Tapi kalau itu dirangkai kemudian diputus-putus hanya dilihat sepotong demi sepotong jatuhnya hanya akan dilihat sekadar penghinaannya," tuturnya.

Yohanes mengungkap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah mengimbau kritik yang disampaikan masyarakat dibuka seluas-luasnya.

"Memang karena kritik itulah pembangunan Indonesia hari ini, pembangunan yang dipimpin Pak Jokowi bisa berjalan," imbuhnya.

Baca Juga: Kritik Keras Lampung, Bima Yudho Tidak Lakukan Tindakan Kriminal, Begini Penjelasannya

Diketahui, kasus Tiktoker Bima Yudho dihentikan, ini berdasarkan keterangan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat memberikan keterangan, Selasa (18/4/2023).

Menurut Donny, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana.

"Tadi malam atas alat bukti yang telah kami dapatkan itu, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," jelas Donny.

Baca Juga: Direktur Eksekutif Amnesty: Bima Tidak Sedang Sampaikan Ujaran Kebencian

"Hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya." 

Donny juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun, terkait dengan keputusan tersebut.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT