LABVIRAL

Hukum Shaf Laki-laki dan Perempuan Dicampur saat Sholat Jamaah

Sholat Id di Ponpes Al Zaytun. (Sumber : Instagram.com/@kepanitiaanalzaytun)

"Hendaklah yang berada tepat di belakang sholatku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali. Bila urutan barisan tersebut disalahi, maka hukumnya makruh."

Baca Juga: Niat Sholat Idul Fitri sebagai Imam dan Makmum, Jangan Sampai Lupa Ya

Imam Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin menegaskan bahwa seyogyanya barisan antara laki-laki dan perempuan diberi sekat penghalang

"Wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan, sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat (madzinnah) terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran." (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 3).

Selanjutnya menurut Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ syarah kitab al-Muhadzab menerangkan bahwa formasi tersebut tidak sampai membatalkan sholat.

Baca Juga: Niat Sholat Lailatul Qadar dan Waktu Paling Utama untuk Mengerjakannya

"Ketika seorang lelaki sedang sholat dan di sampingnya terdapat seorang perempuan, maka sholatnya itu tidak batal (sah), dan sholat perempuan itu juga tidak batal, baik lelaki tersebut menjadi imam atau makmum, dan inilah pendapat mazhab kami (Syafii). Ini juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama."

Dari uraian di atas bisa dipahami bahwa hukum shaf laki-laki dan perempuan dicampur saat berjamaah seperti yang terjadi di Ponpes Al Zaytun tidak membatalkan sholat dan hanya sebatas makruh.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT