LABVIRAL

Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Mushola, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi sholat tahiyatul masjid. (Sumber : Envato)

Syekh Utsaimin rahimahullah berpendapat, "Bangunan ini (mushola di terminal dll) tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat (mushola) karena dimiliki orang lain (bukan wakaf), dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya musholla dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid."

Dengan demikian, hukum shalat tahiyatul masjid di mushola atau langgar yang berdiri di atas tanah wakaf diperbolehkan tetapi kalau di tempat shalat seperti terminal dan lain sebagainya tidak perlu dikerjakan.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT