LABVIRAL.COM - Shalat tahiyatul masjid merupakan salah satu amal ibadah yang bertujuan untuk memakmurkan masjid sebagai rumah Allah yang mulia.
Allah Swt berfirman yang artinya, "Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian (kiamat), serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. At-Taubah ayat 18).
Nah, di Indonesia sendiri masjid yang merupakan tempat sujud untuk shalat memiliki beberapa nama lain seperti mushola, langgar dan surau.
Baca Juga: Inara Rusli Puasa dan Salat Malam untuk Kekacauan Pernikahannya dengan Virgoun
Pertanyaannya, bolehkah kita shalat tahiyatul masjid di mushola? Apakah hal ini akan membuat namanya berganti jadi shalat tahiyatul mushola?
Pertama-tama perlu dipahami apa yang dimaksud dengan masjid dan mushola terlebih dahulu. Bahwa kedua tempat ini pada intinya dibangun untuk mengerjakan ibadah shalat dan lain sebagainya.
Dalam konteks ini, masjid dan mushola yang dimaksud adalah bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf dan ditujukan untuk shalat.
Maka dari itu hukum shalat tahiyatul masjid di mushola, surau atau langgar di tempat semacam itu diperbolehkan.
Baca Juga: 6 Salat Sunnah yang Sebaiknya Makin Ditingkatkan saat Ramadan
Akan tetapi, tidak dianjurkan mengerjakan shalat tersebut di mushola yang bukan berdiri di atas tanah wakaf. Misalnya mushola di mall, terminal, pom bensin, pasar, toko, atau bahkan rumah kita masing-masing.
Syekh Utsaimin rahimahullah berpendapat, "Bangunan ini (mushola di terminal dll) tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat (mushola) karena dimiliki orang lain (bukan wakaf), dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya musholla dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid."
Dengan demikian, hukum shalat tahiyatul masjid di mushola atau langgar yang berdiri di atas tanah wakaf diperbolehkan tetapi kalau di tempat shalat seperti terminal dan lain sebagainya tidak perlu dikerjakan.***
Editor : Hadi Mulyono