LABVIRAL

Fakta Baru Penembakan Kantor MUI, Perputaran Dana di Rekening Pelaku Mencapai Rp800 Juta

Pelaku penembakan di kantor MUI ditangkap polisi (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Terungkap fakta-fakta baru terkait kasus penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia yang dilakukan oleh seseorang bernama Mustopa NR.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi transaksi debit/kredit bernilai total ratusan juta rupiah di rekening pelaku.

Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan temuan transaksi tersebut diperoleh berdasarkan data transaksi sejak 2021.

Baca Juga: Penembak Kantor MUI Diduga Orang Suruhan, Ada Transfer Rp200 Juta ke Rekening Pelaku

"Perputaran dana yang ada di beliau mencapai Rp800 juta. Itu tidak sesuai dengan profilnya sebagai petani," kata Natsir dikutip Tempo, Kamis (03/05/2023).

Terkait hal tersebut Natsir mengatakan bahwa PPATK akan langsung menelusuri sumber dana rekening Mustopa, apakah aliran dana itu legal atau ilegal.

Diduga Sebagai Orang Suruhan

Mustopa NR pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga sebagai orang suruhan.

Baca Juga: Jantung dan Paru-paru Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Diuji untuk Diteliti

Dugaan tersebut muncul setelah terungkap bukti baru mengenai data rekening bank milik Mustopa dengan dana masuk hingga ratusan juta rupiah.

Dikutip laman Beritasatu.com, kopi buku rekening bank milik Mustopa di Bank BRI Unit Kedondong Teluk Betung, Lampung, itu tercatat baru dibuka pada 11 Maret 2020.

Dari transaksi yang terlihat di buku rekening tersebut, Mustopa beberapa kali menerima transfer dengan jumlah yang cukup besar.

Baca Juga: Beda dengan Polisi, MUI: Pelaku Penembakan Belum Mati Saat Diamankan

Pelaku penembakan kantor MUI itu pernah menerima kiriman uang sebesar Rp200 juta dan ada juga transfer sebesar Rp100 juta.

Terakhir kali Mustopa menerima transferan uang sebesar Rp31 juta pada 16 Januari 2023.

Adanya bukti pengiriman uang ini memunculkan dugaan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Mustopa di kantor MUI bukan atas inisiatifnya.

Diduga, warga Lampung berusia 60 tahun itu mendapat order untuk melakukan aksi tersebut.

Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat

Bukan cuma bukti transfer rekening, Mustopa ternyata juga memiliki kartu keanggotaan di sebuah klub menembak bernama Garuda Sakti Shooting Club.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mustopa adalah pelaku penembakan di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (02/05/2023).

Akibat aksinya tersebut, dua staf kantor MUI mengalami luka-luka. Dalam insiden tersebut, pelaku meninggal dunia setelah di bawa ke Polsek Menteng.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratono Widodo mengatatakan pelaku pernah mengalami gangguan jiwa dan sempat dipasung pada 2016.

Baca Juga: Sempat Pingsan Saat Diamankan, Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat akan Diautopsi

Pria yang mengaku sebagai nabi itu juga pernah melakukan aksi pengrusakan di kantor DPRD Lampung.

Aksi merusak kantor DPRD lampung itu membuat Mustopa harus mendekam di penjara selama 5 bulan.

Menurut AKBP Pratomo Widodo, Mustopa disinyalir tidak terkait dengan kelompok teroris atau radikal.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT