LABVIRAL.COM - Bagi sebagian besar pebisnis muslim, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah riba yang diharamkan.
Riba adalah tambahan, kelebihan, bunga uang atau nilai lebih dari suatu pertukaran barang dengan cara yang batil.
Disadur dari laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung pada Minggu, 7 Mei 2023, riba biasanya terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.
Baca Juga: Berikut Angsuran KUR BRI 2023 Untuk Bangun Bisnis dan UKM, Yuk Simak!
Terkait hukumnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang sepakat mengatakan haram berdasarkan berbagai dalil yang kuat.
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā
Artinya: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," (QS. Al-Baqarah ayat 275).
Kemudian dalam hadis disebutkan, "Rasulullah saw mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Tio Pakusadewo Ungkap Bisnis Bilik Cinta di Penjara, Tarif dan Fasilitasnya Mengejutkan
Editor : Hadi Mulyono