Menariknya, riba mempunyai beberapa jenis yang harus diketahui setiap muslim agar terhindar dari sesuatu yang diharamkan.
1. Riba Fadli
Riba ini adalah suatu pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya seperti cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram.
2. Riba Qorḍi
Jenis riba yang kedua adalah riba qordi yang artinya transaksi pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
Sebagai contoh Pak Budi mau memberikan pinjaman pada Pak Slamet sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga: Netizen Istighfar Liat Isa Zega Pakai Hijab dan Beribadah di Tempat Perempuan Saat Umrah
Syaratnya Pak Slamet harus mengembalikannya sebesar Rp115 ribu. Uang Rp15 ribu yang menjadi kelebihan itulah yang termasuk riba. Biasnya hal ini sering dilakukan oleh para rentenir.
3. Riba Yaadi
Yakni suatu akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya tetapi penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.
Misalnya proses jual beli kacang yang masih di dalam tanah, buah mangga yang belum matang dan masih di atas pohon.
Baca Juga: 6 Bisnis Ayu Ting Ting yang Dikelola Bareng Keluarganya, Sumber Cuan Nih!
4. Riba Nasi’ah
Macam-macam riba yang terakhir adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
Editor : Hadi Mulyono