LABVIRAL.COM - Bagi sebagian besar pebisnis muslim, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah riba yang diharamkan.
Riba adalah tambahan, kelebihan, bunga uang atau nilai lebih dari suatu pertukaran barang dengan cara yang batil.
Disadur dari laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung pada Minggu, 7 Mei 2023, riba biasanya terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.
Baca Juga: Berikut Angsuran KUR BRI 2023 Untuk Bangun Bisnis dan UKM, Yuk Simak!
Terkait hukumnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang sepakat mengatakan haram berdasarkan berbagai dalil yang kuat.
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā
Artinya: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," (QS. Al-Baqarah ayat 275).
Kemudian dalam hadis disebutkan, "Rasulullah saw mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Tio Pakusadewo Ungkap Bisnis Bilik Cinta di Penjara, Tarif dan Fasilitasnya Mengejutkan
Menariknya, riba mempunyai beberapa jenis yang harus diketahui setiap muslim agar terhindar dari sesuatu yang diharamkan.
1. Riba Fadli
Riba ini adalah suatu pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya seperti cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram.
2. Riba Qorḍi
Jenis riba yang kedua adalah riba qordi yang artinya transaksi pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
Sebagai contoh Pak Budi mau memberikan pinjaman pada Pak Slamet sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga: Netizen Istighfar Liat Isa Zega Pakai Hijab dan Beribadah di Tempat Perempuan Saat Umrah
Syaratnya Pak Slamet harus mengembalikannya sebesar Rp115 ribu. Uang Rp15 ribu yang menjadi kelebihan itulah yang termasuk riba. Biasnya hal ini sering dilakukan oleh para rentenir.
3. Riba Yaadi
Yakni suatu akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya tetapi penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.
Misalnya proses jual beli kacang yang masih di dalam tanah, buah mangga yang belum matang dan masih di atas pohon.
Baca Juga: 6 Bisnis Ayu Ting Ting yang Dikelola Bareng Keluarganya, Sumber Cuan Nih!
4. Riba Nasi’ah
Macam-macam riba yang terakhir adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
Contohnya membeli padi saat masih musim kemarau tetapi diserahkan setelah panen sehingga jumlahnya berbeda.
Demikian sedikit penjelasan tentang riba yang mengharuskan setiap muslim berhati-hati ketika berbisnis.***
Editor : Hadi Mulyono