LABVIRAL.COM - Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Teddy atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Fakta Teddy Minahasa
1. Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Teddy Minahasa dengan tuntutan mati.
Teddy dianggap Jaksa Penuntut Umum terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) unyuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut Hukuman Mati
2. Teddy Dijerat Pasal Narkotika
Teddy didakwa menjual barang sitaan berupa narkotika seberat lebih dari 5 kilogram.
Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1, Juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.
3. Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Dibebaskan
Pengacara kondang Hotman Paris merupakan penasihat hukum Teddy Minahasa.
Dalam pembacaan pledoi, Hotman meminta agar kliennya dibebaskan.
"Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum."
"Memulihkan segala hak terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya."
Baca Juga: Daftar Pejabat Lampung yang Pernah Ditangkap KPK, Ada 11 Orang
4. Pledoi Teddy Ditolak
JPU menolak secara keseluruhan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Teddy Minahasa.
"Kami penuntut umum memohon kepada ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar Jaksa saat membacakan replik atau tanggapan di PN Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,' sambungnya.
Baca Juga: Buntut Jalan Jelek, KPK Bakal Selidiki Dugaan Korupsi Gubernur Lampung?
5. Pamer Prestasi
Teddy sempat memamerkan prestasinya selama aktif menjadi anggota Polri. Hal ini disampaikannya saat dirinya membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Pada tahun 1990 saya lulus SMA dan langsung mengikuti seleksi Akabri karena saya yakin bahwa kedua orang tua saya tak mampu membiayai saya ke jenjang berikutnya atau kuliah ke perguruan tinggi. Alhamdulillah saya dinyatakan lulus Akabri dan masuk Akademi Kepolisian pada tahun 1990," jelasnya.
"Riwayat beberapa jabatan saya adalah sebagai Kapolda Jatim kemudian Kapolda Sumatra Barat, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Wakapolda Lampung, Kapolda Banten, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia dan Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia."
Baca Juga: Denny Siregar Tanya ke Temannya Apa Bukti Prabowo Tentang Keras Kelompok Radikal, Partai Gerindra Langsung Kirim Video Ini
6. Konspirasi
Teddy mengaku kasus yang menjeratnya hanya konspirasi. Hal ini diucapnya ketika membacakan nota pembelaan.
"Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprosedural yang dilakukan sejak proses penyidikan hingga penuntutan. Dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya," kata Teddy.
Teddy mengatakan, kejanggalan mulai terasa saat penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi.
"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," tuturnya.
7. Vonis Teddy Minahasa
Teddy Minahasa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang vonis akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2023.
Kuasa hukum Teddy, Anthony Djono menyatakan siap menghadapi vonis hakim.
"Siap menghadapi putusan (majelis hakim). Kalau persoalan menerima atau tidak, tentu kami tidak mau mendahului (vonis)," ujar Anthony saat dihubungi wartawan.***
Editor : Arief Munandar