LABVIRAL

Apa Itu PMO? Kenali dan Pahami Hukumnya dalam Islam

Ilustrasi PMO dalam pandangan Islam. (Sumber : pexels.com/mali maeder)

LABBIRAL.COM - Apa itu PMO? Pertanyaan yang banyak dilontarkan banyak orang setelah istilah tersebut tren di media sosial, khususnya TikTok.

PMO adalah singkatan kata dari porn, masturbate dan orgasme. 

Dengan demikian, PMO bisa dimaknai sebagai kegiatan masturbasi atau onani yang dipicu koden dewasa demi memenuhi nafsu syahwat.

Baca Juga: Gara-gara Video Ini, Isu Ganjar Suka Nonton Bokep Viral hingga Saat Ini

PMO dalam Pandangan Islam

Menurut Islam, setiap muslim harus bisa mengendalikan hawa nafsu yang menjurus pada kemudharatan.

Secara bahasa, PMO dikenal dengan istilah (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.

Adapun secara istilah, PMO adalah mengeluarkan air mani dengan menggunakan salah satu anggota badan seperti tangan dan yang lainnya, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan untuk mendapatkan kepuasan secara seksual.

Baca Juga: Isu Nonton Bokep Terus Digaungkan, Pegiat Media Sosial Ini Bela Ganjar Pranowo

Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak, namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.

Akibatnya, masturbasi sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.

Hukum PMO dalam Islam

Menurut jumhur ulama, hukum PMO pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.

Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa masturbasi hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).

Baca Juga: Isu Nonton Bokep Tidak Berpengaruh, Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih di Atas Angin

Mazhab Hambali berpendapat bahwa PMO pada dasarnya haram, namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi onani atau masturbasi hukumnya haram, tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.

Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Temui Gus Baha, Netizen: Tanyakan Hukum Nonton Bokep dalam Ajaran Islam Pak!

Apakah PMO termasuk zina?

Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, PMO bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.

Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau onani bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.

Baca Juga: Hukum Masturbasi Menurut Islam, Benarkah Tergolong Perbuatan Zina?

Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau masturbasi dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa masturbasi hukumnya haram.

Dari sisi kesehatan, masturbasi atau memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. Wallahu a’lam.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT