LABVIRAL.COM - Sebagian besar umat muslim di Indonesia pasti tahu bahwa untuk bisa menunaikan ibadah haji butuh waktu tunggu yang sangat lama.
Ada yang menunggu selama 10 tahun, 20 tahun bahkan 30 tahun untuk bisa ziarah ke Tanah Suci, Makkah Al-Mukarromah.
Namun buat yang punya biaya cukup dan tak ingin menunggu lama, kamu bisa memanfaatkan program haji khusus yang kuotanya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan haji reguler.
Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Senin Kamis, Ibadah Sunnah yang Rutin Dikerjakan Nabi saw
Pengertian haji khusus
Sebagaimana kita tahu, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu berangkat ke Makkah, Arab Saudi.
Berhubung pelaksanaan ibadah ini diatur waktu dan jumlah jemaahnya, maka seluruh umat muslim dari seluruh dunia harus bersabar mengantre untuk bisa berangkat.
Adapun salah satu solusi bagi kamu yang tidak sabar menanti ialah menggunakan fasilitas haji khusus atau haji plus.
Baca Juga: Tips Berkendara yang Aman Saat Menjalani Ibadah Puasa
Haji khusus adalah salah satu program pelaksanaan haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta yang biasa disebut dengan istilah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) .
Program ini dianggap spesial karena memiliki waktu tunggu yang relatif singkat yakni sekitar 5 sampai 7 tahun.
Meski diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi pelaksanaannya tetap diawasi oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Hukum Mencatat Amal Ibadah Sendiri Padahal Sudah Dicatat Malaikat
Biaya program haji khusus
Biaya Program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus atau Haji Khusus berbeda dengan program haji reguler namun masuk dalam kuota haji pemerintah RI.
Program haji khusus diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam beleid tersebut, program ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus.
Baca Juga: Pakai Cadar Selama Umroh, Aurel Hermansyah: Biar Khusyuk
Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Sebagaimana telah disinggung di awal, biaya haji ini relatif mahal mulai dari Rp150 juta, Rp160 juta hingga ada pula yang menyentuh angka Rp265 juta.
Ibarat pepatah yang mengatakan ada harga ada rupa, fasilitas yang didapat jemaah haji khusus juga tidak main-main. Fasilitas itu biasanya meliputi:
Baca Juga: Heboh! Angga Wijaya Umroh, Dewi Perssik Sindir Pakai Uang Haram
- Visa plus masyair
- Tiket Start Jakarta PP
- CGK-RUH-MED-JED-CGK
- Handling Airport
- Hotel Makkah & Madinah
- Apartement Mina
- Makan 3 x 1 hari
- Maktab Arafah
- Bus Selama Program
- Guide Profesional bersertifikasi Kemenag RI
- Pembimbing dan Pelayanan Full selama di Haramain.
So, pada intinya haji khusus merupakan program pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang bekerja sama dengan pihak swasta.***
Editor : Hadi Mulyono