LABVIRAL.COM - Penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan dalam hal jumlah kuota jemaahnya.
Di Indonesia, proses pemberangkatan ibadah yang merupakan rukun Islam kelima ini terdapat tiga jenis haji yakni haji reguler, haji khusus dan haji furoda.
Lalu apa sih perbedaan antara ketiga jenis proses pemberangkatan ibadah haji dari Indonesia ke Tanah Suci? Simak sampai habis artikel ini ya.
Baca Juga: Pakai Cadar Selama Umroh, Aurel Hermansyah: Biar Khusyuk
1. Haji reguler
Pada dasarnya menunaikan ibadah haji butuh waktu dan biaya yang harus disanggupi oleh setiap jemaah.
Program Haji Reguler adalah program resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Pada tahun 2023, total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) adalah Rp90.263.104 per calon jemaah.
Itu berarti jemaah haji hanya membayar Rp49.812.700 sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau sekitar 55,3 persen dari BPIH sedangkan sisanya sebesar Rp40.237.937 masuk ke dalam pertanggungan dana nilai manfaat.
Masa tunggu pemberangkatan haji reguler menjadi yang paling lama di antara program lainnya yakni mencapai 25 tahun.
2. Haji khusus
Selanjutnya ada program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus atau yang lebih dikenal dengan istilah haji khusus yang merupakan program haji resmi dan termasuk dalam kuota haji pemerintah RI.
Penyelenggaraan haji khusus diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut UU tersebut, program ini diselenggarakan oleh pihak swasta yang mempunyai izin dari pemerintah untuk melaksanakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Masa tunggu program haji khusus jauh lebih cepat dibanding dengan haji reguler, yakni sekitar lima sampai tujuh tahun dengan biaya antara Rp150 juta hingga Rp160 juta.
Baca Juga: Heboh! Angga Wijaya Umroh, Dewi Perssik Sindir Pakai Uang Haram
3. Haji furoda
Sedangkan haji furoda adalah program haji yang pelaksanaannya menggunakan visa haji mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Berbeda dengan dua jenis haji yang sebelumnya, haji furoda tidak masuk dalam kuota haji pemerintah karena tidak dikelola langsung oleh Kemenag.
Meski begitu, pelaksanaannya diatur dalam pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mewajibkan keberangkatan Haji Furoda melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Viral Ulama Arab Saudi Sindir Jamaah Indonesia, Ibadah Hanya untuk Selfie
PIHK sendiri adalah badan hukum yang memiliki izin menteri agama untuk melaksanakan ibadah haji khusus dan bagi yang memberangkatkan jemaah haji furoda wajib lapor kepada menteri.
Terkait biaya haji furoda tentu jauh lebih tinggi daripada haji khusus dan haji reguler yakni mencapai Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang.***
Editor : Hadi Mulyono