LABVIRAL

4 Syarat Wajib Haji, Muslim yang Sudah Kaya Segera Berangkat Ya!

Ilustrasi ibadah haji. (Sumber: pexels.com/Mutahir Jamil)

LABVIRAL.COM - Bagi kita umat Islam, syarat wajib haji menjadi satu hal yang harus diketahui.

Maklum, ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah, Makkah, Arab Saudi.

Syarat wajib adalah segala sesuatu yang menjadikan seseorang wajib melakukan ibadah. Adapun syarat wajib haji yang akan kita bahas kali ini antara lain:

Baca Juga: Cara Daftar Haji Khusus, Berangkat ke Tanah Suci Tanpa Perlu Antre Lama

1. Beragama Islam

Syarat wajib yang pertama adalah muslim atau beragama Islam. Artinya, orang yang memeluk agama selain Islam tidak wajib melaksanakan ibadah haji.

2. Mukalaf

Mukalaf adalah orang yang dianggap telah cukup umur dan bisa memahami hukum syariat Islam. Secara umum, seseorang sudah tergolong mukalaf apabila sudah baligh, berakal dan punya pemahaman.

Rasulullah saw bersabda, "Diangkat pembebanan hukum dari tiga (jenis orang), yaitu orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sembuh." (H.R. Bukhari).

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Haji Khusus, Biaya dan Waktu Tunggu Pemberangkatannya

3. Merdeka

Merdeka dalam konteks ini ialah setiap orang yang bukan termasuk hamba sahaya (budak). Oleh sebab itu, para budak yang sibuk mengurus majikannya sehingga tidak punya waktu berhaji maka tidak wajib melaksanakannya.

4. Punya kemampuan

Syarat inilah yang paling umum dijadikan dasar apakah seorang muslim wajib haji atau tidak. Kemampuan yang dimaksud bukan hanya soal biaya melainkan juga waktu hingga tenaga.

Allah Swt berfirman yang artinya, "(Haji) Bagi siapa yang mampu di perjalanan.” (QS. Ali Imran ayat 97).

Baca Juga: Kabar Gembira, Indonesia Dapat Tambahan 8 Ribu Kuota Jemaah Haji

Dikutip dari situs Universitas Islam An Nur Lampung pada Rabu, 10 Mei 2023, madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa kemampuan terdiri atas tiga komponen yaitu kekuatan badan atau fisik, kemampuan harta dan keamanan dalam perjalanan sampai ke tanah suci.

Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, kemampuan terdiri dari tujuh komponen yang meliputi kekuatan fisik, harta, alat transportasi, kebutuhan pokok yang akan dikonsumsi selama di Tanah Suci, keamanan perjalanan, jika ia seorang wanita maka ia harus ada mahramnya.

Adapun menurut madzhab Hambali kemampuan hanya terdiri atas dua komponen yakni harta dan aman dalam perjalanannya.

Baca Juga: Pahami, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda

Dalam sebuah hadis dari Jabir, bahwa Abdullah berkata, "Nabi saw pernah ditanya orang tentang apakah yang dimaksud dengan sabil itu? Nabi menjawab bekal dan kendaraan." (HR Daruquthni).

Begitulah beberapa syarat wajib haji yang pada intinya ditujukan pada umat Islam yang mampu.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT