Allah Swt berfirman yang artinya, "(Haji) Bagi siapa yang mampu di perjalanan.” (QS. Ali Imran ayat 97).
Baca Juga: Kabar Gembira, Indonesia Dapat Tambahan 8 Ribu Kuota Jemaah Haji
Dikutip dari situs Universitas Islam An Nur Lampung pada Rabu, 10 Mei 2023, madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa kemampuan terdiri atas tiga komponen yaitu kekuatan badan atau fisik, kemampuan harta dan keamanan dalam perjalanan sampai ke tanah suci.
Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, kemampuan terdiri dari tujuh komponen yang meliputi kekuatan fisik, harta, alat transportasi, kebutuhan pokok yang akan dikonsumsi selama di Tanah Suci, keamanan perjalanan, jika ia seorang wanita maka ia harus ada mahramnya.
Adapun menurut madzhab Hambali kemampuan hanya terdiri atas dua komponen yakni harta dan aman dalam perjalanannya.
Baca Juga: Pahami, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda
Dalam sebuah hadis dari Jabir, bahwa Abdullah berkata, "Nabi saw pernah ditanya orang tentang apakah yang dimaksud dengan sabil itu? Nabi menjawab bekal dan kendaraan." (HR Daruquthni).
Begitulah beberapa syarat wajib haji yang pada intinya ditujukan pada umat Islam yang mampu.***
Editor : Hadi Mulyono