Syarat Administratif
Merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 38 Tahun 2016, berikut ini adalah persyaratan untuk mendonorkan organ tubuh secara administratif:
- Memiliki surat keterangan sehat.
- Telah berusia 18 tahun dan menyerahkan bukti KTP, kartu keluarga, dan/atau akta kelahiran.
- Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan pendonor menyumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta upah, hadiah, bayaran, atau imbalan dalam bentuk apapun.
- Memiliki alasan yang kuat dalam menyumbangkan organ tubuhnya kepada penerima secara sukarela.
- Mendapat persetujuan keluarga yakni suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung pendonor.
- Membuat pernyataan persetujuan dan keterangan telah memahami indikasi, kontra indikasi, risiko, prosedur transplantasi organ, panduan hidup pasca transplantasi organ.
- Membuat pernyataan bahwa tidak ada penjualan organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak penerima.***
Editor : Efendi AW