LABVIRAL

6 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Kamu Cocok yang Mana?

Ilustrasi paspor yang dikeluarkan oleh negara Republik Indonesia. (Sumber : imigrasi.go.id)

LABVIRAL.COM - Paspor adalah dokumen identitas dari warga negara yang penting dan wajib dimiliki ketika berkunjung atau berpergian ke negara lain. Kini, paspor tak hanya dalam bentuk fisik atau biasa, tapi juga ada paspor elektronik. Lalu, apa beda paspor biasa dan paspor elekronik?

Sebelum mengetahui perbedaan kedua paspor tersebut, kamu harus mengetahui bahwa paspor memiliki banyak jenis. Mulai dari paspor perjalanan regular berwarna hijau, paspor diplomatik berwarna hitam, dan paspor dinas atau resmi berwarna biru.

Dokumen paspor memang jadi kewajiban setiap warga negara yang berkunjung ke negara lain. Dalam hal pembuatan, paspor diterbitkan oleh kantor imigrasi dari negara asal.

Jenis-jenis paspor tersebut ada yang dicetak biasa dan ada yang elektronik. Lalu, apa saja perbedaan dari paspor biasa dan paspor elektronik ini? Simak ulasannya berikut ini:


Paspor biasa (non-elektronik)

Ilustrasi sampul paspor biasa yang diterbitkan oleh kantor imigrasi.

1. Dalam hal kelengkapan tidak disematkan chip.

2. Kelengkapan data dari paspor biasa ini memuat data diri.

3. Dalam hal efisiensi, pengguna melewati gate imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas.

4. Harga pembuatan dari 48 halaman paspor ini sebesar Rp350.000.

5. Dalam hal tampilan, paspor biasa memiliki sampul dan tidak terdapat logo.

6. Untuk perawatan, penyimpanan paspor bisa dilakukan dengan perawatan biasa.

Baca Juga: Wisata Berbasis Olahraga Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisatawan Mancanegara

Baca Juga: Profil Raim Laode, Pencipta Lagu Komang yang Juga Duta Pariwisata Wakatobi

 

Paspor elektronik (e-paspor)

Ilustrasi paspor elektronik yang terdapat logo chip di bagian sampul.


1. Di dalamnya terdapat chip sebagai keamanan.

2. Kelengkapan data memuat data diri lebih lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari.

3. Dalam hal efisiensi, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara tanpa harus menuju pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

4. Harga pembuatan 48 halaman paspor ini sebesar Rp650.000 per permohonan.

5. Tampilan paspor elektronik ini memiliki sampul yang ada logo tanda paspor elektronik.

6. Untuk perawatan penyimpanan bisa dilakukan dengan perawatan khusus untuk melindungi chip supaya aman.

Itulah beberapa perbedaan dari paspor biasa dan paspor elektronik yang wajib diketahui. Namun, secara fungsi dan penggunaan memang sama yakni sebagai bukti identitas dokumen yang dikeluarkan kantor imigrasi oleh negara asal.

Editor : Efendi AW

Tags :
BERITA TERKAIT