LABVIRAL.COM Macam-macam gerakan yang membatalkan sholat penting untuk diketahui setiap muslim karena ini berkaitan erat dengan sah atau tidaknya ibadah tersebut.
Secara umum, para ahli fikih sepakat bahwa gerakan tambahan misalnya memukul, jalan di tempat, atau bahkan menambah sujud saat sholat otomatis bisa membatalkannya.
Akan tetapi menurut pendapat beberapa mazhab, terdapat kriteria tertentu yang menyebabkan suatu gerakan bisa bisa membuat sholat seseorang menjadi batal.
Penasaran seperti apa penjelasannya? Simak sampai habis artikel ini ya!
Pendapat Mazhab Malikiyah
Sebelum mengetahui pendapat para ulama, perlu dipahami apa itu arti mazhab yang sesungguhnya.
Mazhab berasal dari Bahasa Arab dengan isim fa’il zahaba yang artinya pergi, tempat pergi atau jalan.
Secara istilah, mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk melalui pemikiran dan penelitian, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, dibangun diatas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah sesuai syariat.
Dalam konteks ini, gerakan yang membatalkan sholat menurut mazhab Malikiyah ialah gerakan yang banyak, baik disengaja atau tidak seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak dan lain-lain.
Disadur dari laman resmi MUI pada Jumat, 24 Februari 2023, gerakan yang tergolong sedikit dan sangat ringan contohnya seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit.
Adapun gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) contohnya seperti berpaling dari arah kiblat dalam sholat. Jika disengaja maka sholatnya batal namun bila tidak maka ibadah tersebut dianggap sah.
Baca Juga: Anggrek Tidak Subur dan Berkembang? Begini Cara Atasinya
Pendapat Mazhab Syafii
Gerakan yang membatalkan sholat menurut ulama mazhab Syafii menjelaskan bahwa Gerakan yang banyak, sengaja atau tidak dapat membatalkan sholat.
Suatu gerakan dalam sholat bisa dikatakan banyak atau tidak ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat setempat.
Kalau gerakan ringan seperti menggerakkan jari seperti bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan shalat.
Kemudian dua langkah atau dua pukulan digolongkan gerakan sedikit sedangkan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut mazhab ini dianggap gerakan banyak yang otomatis membatalkan sholat.
Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah membuka pintu untuk Aisyah dan pernah menggendong Umamah (cucunya) dan menurunkannya padahal beliau dalam keadaan sholat.
Lalu apabila ada uzur seperti sakit yang memaksa seseorang melakukan gerakan lain dalam sholat maka dianggap tidak membatalkan sholat.
Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpandangan, semua gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan sholat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan sholat, apabila kerap dilakukan dan dianggap dari gerakan banyak maka hal itu membatalkan sholat.
Sebagai contoh seperti menambah rukuk atau sujud. Gerakan yang banyak menurut para ulama mazhab Hanafiyah adalah gerakan dalam sholat yang tidak diragukan oleh yang memperhatikannya bahwa gerakan itu tidak termasuk dalam gerakan yang telah ditentukan dalam ibadah sholat.
Dari uraian di atas, sudah sepatutnya setiap muslim menghindari seluruh gerakan yang membatalkan sholat demi menjaga kehati-hatian.***
Editor : Dian Eko Prasetio