LABVIRAL

Hak Istri Setelah Cerai? Ketahui dan Jangan Ragu Menuntutnya

Ilustrasi, cara gugat cerai

LABVIRAL.COM - Setelah cerai apakah hubungan suam-istri lepas begitu saja? Jika memiliki anak, maka mantan suami memiliki kewajiban tertentu yang harus diberikan kepada istri dan anak.

Suami juga wajib memberi nafkah selama masa iddah istri. Maka dari itu, hukum di Indonesia telah secara jelas mengatur hak istri setelah cerai dari suaminya.

Selengkapnya, hak istri setelah bercerai tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Baca Juga: 5 Alasan Pembenar Orang Selingkuh dari Pasangannya

Berikut hak-hak istri setelah cerai yang wajib diketahui:

1. Cerai Talak

Jika perceraian terjadi karena talak, atau cerai dari suami ke istri lalu dikabulkan oleh Pengadilan agama, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang perempuan berhak:

- Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul.

- Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

- Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul.

- Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun.

- Nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah.

- Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;

- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Baca Juga: Penjelasan Apa Itu Ghosting dan Menangkalnya

2. Cerai Gugat

Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka seorang istri berhak :

- Nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah.

- Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.

- Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Selain hak untuk istri, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur hak anak akibat perceraian orangtuanya, yaitu:

- Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.

- Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.

- Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

Itulah hak-hak perempuan setelah cerai, wajib dipahami sebelum memutuskan perceraian ya...

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT