Baca Juga: Berapa Lama Dibutuhkan Agar Bisa Nyetir Mobil?
Hukum Menganiaya Orang Lain dalam Islam
Dalam pandangan Islam, kekerasan atau penganiayaan terhadap orang lain merupakan perbuatan yang sangat dilarang.
Entah penganiayaan itu kepada sesama muslim atau sesama manusia yang berbeda keyakinan. Allah Swt berfirman yang artinya:
“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka pun ada qishashnya.” (QS. Al- Maidah ayat 45).
Dalam ayat lain, Allah dengan tegas melarang manusia melakukan perbuatan keji yang bisa menyakiti orang lain.
“Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (mengaiaya)" (QS. Al A'raf ayat 33).
Sementara itu dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu ataupun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini (semasih di dunia) sebelum tidak lakunya dinar dan dirham." (HR. Bukhari).
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum menganiaya orang lain jelas sangat dilarang sehingga pelakunya harus dikenai hukuman.***
Baca Juga: 5 Aplikasi Membuat Kartu Ucapan, Buat Hubungan Semakin Berkesan
Editor : Dian Eko Prasetio