LABVIRAL.COM Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak pegawai pajak tengah menjadi sorotan publik. Korban yang babak belur dihajar pelaku bahkan sampai koma hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dalam pandangan Islam, hukum menganiaya orang lain jelas dilarang keras karena setiap manusia wajib untuk saling menyayangi.
Lalu bagaimana Islam memandang suatu kasus penganiayaan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya.
Baca Juga: Apakah Mobil Elektrik Tesla Bisa Berjalan di Bawah Air? Ini Hasilnya!
Pengertian Aniaya
Aniaya adalah perbuatan pidana yang masuk dalam kategori kejahatan sewenang-wenang berupa melukai, menindas, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
Secara umum, perbuatan aniaya dibagi menjadi dua macam kategori yakni penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Disadur dari situs Pemkab Banyuwangi pada Jumat, 24 Februari 2023, penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP.
Dikatakan barang siapa sengaja melukai orang lain secara berat maka diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Bahkan apabila penganiayaan berujung pada kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Adapun penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum penjara selama tiga bulan atau denda tiga ratus juta rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan.
Baca Juga: Berapa Lama Dibutuhkan Agar Bisa Nyetir Mobil?
Hukum Menganiaya Orang Lain dalam Islam
Dalam pandangan Islam, kekerasan atau penganiayaan terhadap orang lain merupakan perbuatan yang sangat dilarang.
Entah penganiayaan itu kepada sesama muslim atau sesama manusia yang berbeda keyakinan. Allah Swt berfirman yang artinya:
“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka pun ada qishashnya.” (QS. Al- Maidah ayat 45).
Dalam ayat lain, Allah dengan tegas melarang manusia melakukan perbuatan keji yang bisa menyakiti orang lain.
“Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (mengaiaya)" (QS. Al A'raf ayat 33).
Sementara itu dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu ataupun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini (semasih di dunia) sebelum tidak lakunya dinar dan dirham." (HR. Bukhari).
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum menganiaya orang lain jelas sangat dilarang sehingga pelakunya harus dikenai hukuman.***
Baca Juga: 5 Aplikasi Membuat Kartu Ucapan, Buat Hubungan Semakin Berkesan
Editor : Dian Eko Prasetio