LABVIRAL

Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online Tahun 2023

Ilustrasi daftar NPWP online (Sumber : online-pajak.com)

LABVIRAL.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan di Indonesia. NPWP juga berguna sebagai tanda pengenal wajib pajak bagi warga Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam membayar pajak.

Jika dulunya pembuatan NPWP hanya bisa dilakukan secara offline. Kini, seiring dengan era digitalisasi, pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Karena itu, sebagai warga Indonesia yang baik dan sudah berpenghasilan, sebaiknya taat pajak. Jika belum memiliki NPWP, segera daftar dan buat NPWPnya.

Baca Juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2023, Kamu Wajib Lapor Kalau Punya NPWP

Bagi kamu yang belum tahu mengenai cara membuat NPWP secara online, Labviral.com akan memberikan tentang syarat dan cara pembuatannya.

Untuk lebih jelasnya, ikuti penjelasan selengkapnya berikut ini:

Syarat daftar NPWP online tahun 2023

  • Menyiapkan file Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Cara daftar NPWP online tahun 2023

Setelah persyaratan diatas lengkap untuk pendaftaran NPWP secara online, kamus bisa melanjutkan ke langkah berikutnya, yaitu mendaftar akun di situs pajak.go.id.

Baca Juga: Tak Usah Keluar Rumah, Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Melalui OVO Saja

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP," maka Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.
  • Setelah itu, Klik "Daftar", kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik "Daftar".
  • Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik "Link verifikasi".
  • Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar.
  • Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik "Link aktivasi"
  • Nah, setelah melakukan pendaftaran dan aktivasi akun di situs pajak.go.id, kamu akan diarahkan kembali ke menu login. Selanjutnya kamu bisa mengisikan email dan password yang sudah dibuat tadi beserta kode captcha yang tersedia.

Jika sudah berhasil login, kamu bisa ikuti panduan pengisian datanya seperti berikut ini.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT