LABVIRAL

Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online Tahun 2023

Ilustrasi daftar NPWP online (Sumber : online-pajak.com)

Kategori

Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.

Status

  • Pusat: menunjukan pusat kegiatan/usaha.
  • Cabang.

Kewarganegaraan

  • WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”).
  • WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP.

Identitas

Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.

Baca Juga: Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Penghasilan

Pilih salah satu sumber penghasilan utama.

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja.
  • Kegiatan usaha.
  • Pekerjaan bebas.
  • Lainnya.
  • Dan isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.

Alamat domisili

Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini).

Catatan: Untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/ kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca.

Alamat KTP

Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas.

  • WNI: Alamat KTP.
  • WNA: Alamat pada KITAS/KITAP.

Alamat Tempat Usaha

Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.

Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.

Persyaratan

Silakan untuk mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB!

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT