LABVIRAL.COM - PT XL Axiata Tbk. (XL Axiata) yang sebelumnya bernama PT Excelcomindo Pratama Tbk atau disingkat XL adalah sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia bagian dari Axiata Group Berhad.
Saat ini, saham XL Axiata dimiliki oleh Axiata Investments (66,4%) yang tergabung dalam Axiata Group Berhad, perusahaan telekomunikasi terbesar di Asia dan publik (33,6%).
XL Axiata mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 8 Oktober 1996, dan merupakan perusahaan swasta ketiga yang menyediakan layanan telepon seluler GSM di Indonesia.
XL Axiata mempunyai berbagai produk utama yaitu XL Prabayar, XL Prioritas, XL Home, XL Business Solutions, AXIS, dan Live.On.
Salah satu masalah yang kerap dialami pengguna yakni kartu SIM yang hangus sehingga tak bisa digunakan kembali.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu XL/Axis yang hangus?
Untuk mengamankan data keuangan dan data media sosial, segera aktifkan kembali kartu XL/Axis/Prioritas yang sudah hangus.
Baca Juga: Biar Enggak Hangus, Begini Cara Perpanjang Masa Aktif XL
Berikut caranya melansir laman resmi XL Axiata:
Datang Langsung ke XL Center
Persyaratan:
- Membawa data diri: e-KTP dan Kartu Keluarga
- Membawa Simcard lama yang ingin diaktifkan kembali
Ketentuan:
- Nomor Hangus tidak lebih dari 60 hari.
- Dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 dan membawa ID Asli kedua belah pihak (e-KTP/KITAP/KITAS/PASSPORT).
- Menunjukkan Kartu Keluarga Asli atau Foto Kartu Keluarga.
- Pelanggan akan diminta bersedia diambil fotonya dengan memegang ID Asli (e-KTP/KITAP/KITAS/PASSPORT) untuk kebutuhan validasi sebagaimana dibutuhkan oleh XL.
- GRATIS Biaya Administrasi apabila disertai pengisian ulang pulsa minimal Rp. 50.000
Jika tidak ingin melakukan pengisian ulang pulsa, maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.
Melalui XLC Online
Persyaratan:
- Siapkan dokumen e-KTP dan Kartu Keluarga
- Siapkan foto Simcard yang tertera 16-digit angka (Jika ada)
- Siapkan swafoto / foto Selfie dengan e-KTP
- Siapkan foto Tanda Tangan diatas kertas putih
- Lampirkan nomor HP lain yang dapat dihubungi melalui WhatsApp untuk proses Validasi
Akses XLC Online : https://prioritasforyou.xl.co.id/apply/simcard-services
Ketentuan:
- Nomor Hangus tidak lebih dari 60 hari.
- Menyiapkan kelengkapan data dan dokumen seperti informasi yang disampaikan untuk diunggah pada link diatas.
- Demi melindungi data pelanggan, maka proses Aktivasi Nomor Hangus akan dilakukan melalui proses validasi yang lengkap.
- GRATIS Biaya Administrasi.
- BONUS KUOTA 5GB (Khusus untuk nomor prabayar XL).
Cara Memblokir Nomor Kartu XL yang Hilang
Jika terjadi kehilangan, kecurian, dan atau penyalahgunaan SIM Card XL, pelanggan XL wajib untuk segera memberitahu XL.
Pelanggan XL akan bertanggung jawab untuk semua biaya yang menjadi tanggungan Pelanggan sehubungan dengan penggunaan SIM Card XL, termasuk namun tidak terbatas pada semua biaya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan atau penggunaan untuk tujuan penipuan/tidak sah yang dilakukan oleh Pelanggan XL dan/atau pihak lain
Untuk memblokir kartu, hubungi Customer Service XL melalui beberapa cara berikut :
- Melalui Twitter @myXLCare
Silakan ajukan pertanyaan atau keluhanmu dengan mention akun @myXLCare.
- Melalui Facebook Fanpage @myXLCare
1 Like Fanpage myXLCare
2 Masuk ke Fanpage myXLCare dan klik tombol "Send Message"
- Melalui Email
Kirimkan data diri, pertanyaan/keluhan, dan sertakan gambar yang bisa dilampirkan melalui email customerservice@xl.co.id. Tim Customer Service kami akan segera merespon pertanyaan atau keluhanmu.
- Melalui Call Center 817
Layanan call center XL 817, aktif selama 24 jam
Cara Mengganti Kartu XL/Axis yang Hilang atau Rusak
Untuk mengamankan data keuangan dan data media sosial, segera aktifkan kembali kartu XL/Axis/Prioritas yang sudah hilang atau rusak, dengan cara sebagai berikut:
Datang langsung ke XL Center
Persyaratan:
- Membawa data diri: e-KTP dan Kartu Keluarga.
- Untuk penggantian SIM Card yang mengalami kerusakan, pelanggan membawa SIM Card lama yang ingin diganti.
Ketentuan:
- Khusus penggantian Kartu Hilang, tidak dapat diwakilkan, pelanggan wajib datang langsung ke XL Center.
- Untuk penggantian SIM Card yang mengalami kerusakan, dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 dan membawa ID Asli kedua belah pihak (e-KTP/KITAP/KITAS/PASSPORT).
- Menunjukkan Kartu Keluarga Asli atau Foto Kartu Keluarga.
- Pelanggan akan diminta bersedia diambil fotonya dengan memegang ID Asli (e-KTP/KITAP/KITAS/PASSPORT) untuk kebutuhan validasi sebagaimana dibutuhkan oleh XL.
- Biaya Administrasi Rp. 10.000.
Melalui XLC Online
Persyaratan:
- Siapkan dokumen e-KTP dan Kartu Keluarga.
- Siapkan swafoto / foto Selfie dengan e-KTP.
- Siapkan foto Tanda Tangan diatas kertas putih.
- Untuk penggantian SIM Card yang mengalami kerusakan, siapkan foto SIM Card yang tertera 16-digit angka nomor seri kartu.
- Lampirkan nomor HP lain yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk proses validasi.
Ketentuan:
- Menyiapkan kelengkapan data dan dokumen seperti informasi yang disampaikan untuk diunggah pada link diatas.
- Untuk penggantian Kartu Hilang/Rusak yang validasinya dilakukan secara online, maka kartu dapat diambil langsung ke XL
- Center terdekat atau dikirim langsung ke alamat anda (Biaya pengiriman ditanggung oleh Pelanggan)
- Demi melindungi data pelanggan, maka proses penggantian kartu yang hilang/rusak akan dilakukan melalui proses validasi yang lengkap.
- GRATIS Biaya Administrasi.
Editor : Yusuf Tirtayasa