LABVIRAL

Jakarta Polusi Berat, Motor dan Mobilmu Sebaiknya Segera Uji Emisi Gas Kendaraan

Jakarta Polusi Berat, Motor dan Mobilmu Sebaiknya Segera Uji Emisi Gas Kendaraan (FOTO: evalube.com)

Rencananya kalau tidak lulus uji emisi sebanyak dua kali, maka sanksinya akan lebih tegas lagi, yakni data kendaraan bisa dihapus dari Samsat.

"Misalnya ini ya, lagi di-exercise, kalau misalnya dua kali didenda (karena tidak lulus uji emisi), ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftarnya Samsat. Jadi ada langkah-langkah teknis yang sedang kita siapkan," ucapnya.

Jika sudah dihapus datanya dari Samsat, maka kendaraan tersebut tidak bisa lagi digunakan di jalan raya.

"Kalau dia nggak dicatat di Samsat lagi, artinya kendaraannya nggak dipakai. Masuklah ke recycle. Kalau nggak recycle ya dikonversi (menjadi kendaraan listrik)," katanya.

Apa itu uji emisi kendaraan dan berapa nilai persyaratannya?

Diansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, secara garis besar, uji emisi kendaraan atau pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian dilakukan setidaknya 5-7 menit. Dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.

Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi.

Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun, setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT