LABVIRAL

Jakarta Polusi Berat, Motor dan Mobilmu Sebaiknya Segera Uji Emisi Gas Kendaraan

Jakarta Polusi Berat, Motor dan Mobilmu Sebaiknya Segera Uji Emisi Gas Kendaraan (FOTO: evalube.com)

Baca Juga: Harga Terbaru dan Spesifikasi Mesin Toyota Yaris Cross Hybrid 2023

Setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi. Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:

- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. 

- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. 

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT