LABVIRAL

Balik Nama Saat Beli Mobil Bekas Beda Kota, Pajaknya Gimana?

Balik Nama Saat Beli Mobil Bekas Beda Kota, Pajaknya Gimana? (FOTOI: federaloil.co.id)

LABVIRAL.COM - Membeli mobil bekas menjadi pilihan terbaik untuk kamu yang ingin mempunyai mobil dengan harga yang jauh lebih bersahabat. Membeli mobil bekas itu tidak buruk, saat ini banyak mobil bekas yang dijual dengan kualitas seperti baru.

Mulai dari body sampai dengan mesinnya, semua tidak begitu berbeda jauh dengan mobil baru, tetapi harganya jauh lebih terjangkau.

Perlu kamu tahu, saat ini di Indonesia banyak sekali platform yang menjual mobil bekas. Mereka menawarkan berbagai merek produk mobil bekas dengan kualitas yang luar biasa.

Baca Juga: Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa harus ke Kantor Pajak

Membeli mobil bekas dapat dilakukan melalui platform terpercaya atau juga mandiri, dimana kamu akan bertemu dengan pemilik mobil yang hendak menjual mobil tersebut.

Tapi perlu diingat, dengan cara apapun kamu membeli mobil bekas, kamu harus pintar dan cermat dalam memilihnya. Pastikan mobil benar dalam keadaan oke, baik keadaan body maupun keadaan mesinya.

Oh iya, saat kamu membeli mobil bekas, salah satu hal yang pasti kamu lakukan adalah membalik nama. Hal ini pasti kamu lakukan terutama saat kamu membeli mobil bekas dari perseorangan.

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Kamu perlu tahu nih, membalik nama kendaraan itu sangat penting. Selain sebagai identitas mobil bahwa kamu pemiliknya, membalik nama juga berfungsi untuk kamu dapat terus membayar pajak kendaraan tersebut dengan mudah.

Berbicara pajak, Labviral.com mau kasih tahu kamu, saat kamu membeli mobil bekas dan hendak mengganti nama, maka kamu harus paham tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bagaimana status pajak saat kamu membeli mobil bekas dari orang yang berbeda domisili dengan kamu, bagaimanakah PKB-nya?

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT