PKB kendaraan akan berubah jika kamu membeli mobil dari orang yang berbeda domisili denganmu. Saat kamu membeli mobil bekas dan meski pada laporan mobil tersebut pajaknya masih aman, saat kamu ingin mengganti nama yang otomatis daerah domisilinya berubah, maka PKB akan menyesuaikan daerah baru tersebut. Status aman pada pajak sebelumnya akan hangus, dan berganti dengan status pajak baru sesuai daerah baru.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor Tanpa BPKB
Contohnya, pemilik kendaraan pertama berdomisili di daerah Bogor, dan kamu berdomisili di daerah Tangerang. Meskipun dalam laporan pajak mobil yang kamu beli masih ada waktu satu tahun, tetapi saat kamu pindah nama yang otomatis domisilinya juga pindah, maka pajak yang sebelumnya sudah tidak berguna. Kamu akan dikenakan pembayaran pajak baru sesuai dengan daerah domisili yang baru ingin kamu ganti.
Hal tersebut karena, PKB merupakan pajak daerah, dimana pajak ini akan dikelola oleh daerah masing-masing. Jadi saat kamu membalik nama dan pindah domisili, maka pajak akan berganti.
Baca Juga: Cara Urus BPKB Motor yang Hilang, Kasih Tau Gak Yah?
Lain hal jika kamu membeli mobil bekas dan berada di daerah yang sama, maka PKB-nya akan tetap sama. Kamu hanya akan dikenakan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Sudah paham kan terkait PKB kendaraan bekas saat kamu ingin mengganti nama? Semoga bermanfaat.***
Editor : Bonifasius Sedu Beribe