Undang-Undang ini mengatur bahwa hanya ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya dan berhak untuk mendapatkan pengawalan. Pasal 134 dari Undang-Undang tersebut menguraikan tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas:
- Kendaraan pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal tersebut juga menetapkan tiga peraturan utama terkait pengawalan dan prioritas tersebut. Berikut adalah ketiga aturan tersebut menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134:
- Kendaraan yang mendapatkan prioritas harus diawasi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan sirene.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengamankan situasi jika mengetahui ada Pengguna Jalan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang memenuhi syarat prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.***
Editor : Bonifasius Sedu Beribe