LABVIRAL

Viral karena Mengawal Seleb TikTok Jalan-jalan, Apa yang Harus Dikawal Mobil Patwal?

Viral karena Mengawal Seleb TikTok Jalan-jalan, Apa yang Harus Dikawal Mobil Patwal? (FOTO: TikTok)

LABVIRAL.COM - Viral video Seleb TikTok Luluk Nuril bersama teman-temannya memamerkan kehidupan mewahnya dengan mengendarai mobil Alphard hitam nopol L 88 HW. Video itu juga menampilkan kendaraan yang dinaiki Luluk dikawal 2 mobil patwal.

Dalam video tersebut, terlihat Luluk Nuril naik mobil Alphard yang dikawal oleh dua mobil patwal.

Caption dalam video tersebut menyebutkan tentang tujuh ibu berbaju merah yang sedang menikmati liburan sambil dikawal oleh Patwal. Mereka terlihat berjoget dan memberikan jempol di dalam mobil.

Baca Juga: Agra Mas Suite Class Mengaspal Jakarta-Malang, Gunakan Sasis Mercedes-Benz 1626 Matic

"Tetaplah tak terlihat. Seolah-olah seorang pengangguran. Tiba-tiba pas pergi main, dikawal Patwal," tulisan dalam video tersebut dikutip pada Kamis, (7/9/2023). Ibu-ibu itu juga tampak berjoget sambil mengacungkan jempol di dalam mobil.

Polres Probolinggo juga memberikan tanggapan terhadap viralnya video tersebut. Kasi Propam Polres Probolinggo, Ipda Riyantoso, mengonfirmasi hal ini. Ia menyebutkan bahwa Luluk juga telah diperiksa terkait video naik Alphard dengan pengawalan dua Patwal itu.

"Sudah lama videonya (dibuat) dan sudah kami periksa juga, tapi beredar kembali setelah ada permasalahan baru-baru ini," kata Kasi Propam Polres Probolinggo, Ipda Riyantoso, usai mediasi di SMKN 1 Kota Probolinggo, dikutip pada Kamis, (7/9/2023).

Dengan menyebarluasnya video ini, netizen juga mulai mempertanyakan tujuan dari penggunaan mobil Patwal yang dimiliki kepolisian.

Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Tiktoker Luluk Nuril Omeli Anak Magang di Swalayan Probolinggo, Suami Dicopot

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak sembarang orang dapat dikawal oleh petugas polisi menggunakan mobil Patwal.

Undang-Undang ini mengatur bahwa hanya ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya dan berhak untuk mendapatkan pengawalan. Pasal 134 dari Undang-Undang tersebut menguraikan tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut juga menetapkan tiga peraturan utama terkait pengawalan dan prioritas tersebut. Berikut adalah ketiga aturan tersebut menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134:

  1. Kendaraan yang mendapatkan prioritas harus diawasi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengamankan situasi jika mengetahui ada Pengguna Jalan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang memenuhi syarat prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.***

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT