LABVIRAL

Ada 12 Jenis, Mari Mengenal Jenis-jenis SIM di Indonesia

Ada 12 Jenis, Mari Mengenal Jenis-jenis SIM di Indonesia (FOTO: Pinterest.com)

LABVIRAL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) atau dikenal juga sebagai SIM adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang telah memahami peraturan lalu lintas, memiliki keterampilan mengemudi kendaraan bermotor, serta memenuhi persyaratan administratif.

SIM merupakan keharusan bagi setiap pengendara, tak terkecuali bagi kamu yang mengendarai sepeda motor, mobil atau kendaraan berat.

Memegang SIM tidak hanya menandakan pemahaman terhadap aturan lalu lintas dan keterampilan mengemudi, tapi juga berfungsi sebagai salah satu kartu identitas pengendara yang bisa digunakan dalam berbagai keperluan tertentu.

Baca Juga: Mortal Kombat: Onslaught Buka Akses Awal di Android dan iOS Untuk Wilayah tertentu, Salah Satunya Indonesia

Indonesia memiliki berbagai jenis SIM, tepatnya ada 12 varian berdasarkan jenis kepemilikan dan fungsinya. Misalnya, kendaraan pribadi dan kendaraan penumpang umum, memiliki varian SIM yang khusus.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Berikut Labviral.com berikan daftar jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) lengkap dengan kepemilikan, kapasitas mesin dan berat kendaraannya:

SIM A: Untuk pengemudi mobil penumpang atau barang dengan berat kurang dari 3.500 Kg, dimiliki oleh perorangan.

SIM A Umum: Untuk pengemudi mobil penumpang atau barang umum dengan berat kendaraan tidak lebih dari 3.500 kilogram, contohnya angkutan umum.

SIM B I: Untuk pengemudi mobil dengan berat melebihi 3.500 kilogram, termasuk dalam mobil penumpang pribadi seperti bus.

SIM B II: Untuk mengendarai kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan gandengan atau tempelan yang dimiliki secara pribadi, dengan berat tempelan atau gandengan tidak lebih dari 1.000 kilogram.

SIM B I Umum: Mirip dengan SIM B I, namun untuk kendaraan berat pengangkut barang umum seperti bus penumpang.

SIM B II Umum: Untuk kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan gandengan atau tempelan yang dimiliki oleh masyarakat umum, dengan berat gandengan tidak lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.

SIM C I: Untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas di antara 250 sampai 500 cc.

Baca Juga: Moge Terbakar di BSD, Kenapa Selang Bensin Sering Jadi Penyebabnya?

SIM C II: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

SIM D: Untuk pengendara sepeda motor khusus diberikan pada penyandang disabilitas.

SIM D I: Untuk penyandang disabilitas yang ingin menyetir kendaraan mobil.

SIM Internasional: Diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar wilayah Indonesia.

Untuk memperoleh SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan kamu kemudikan, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Meskipun terdapat berbagai jenis SIM, persyaratan yang diperlukan relatif serupa.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu identitas, surat keterangan sehat, dan surat cek kesehatan.

Namun, ada perbedaan usia minimum yang harus dipenuhi untuk setiap jenis SIM.

Persyaratan umur dari masing-masing jenis SIM

Apa saja persyaratan dan berapa batasan usianya? Hal utama yang harus dipenuhi oleh calon pemohon adalah menyampaikan permohonan secara tertulis, memiliki kemampuan membaca dan menulis, memahami peraturan lalu lintas dan memiliki dasar pengetahuan teknik mengemudi.

Selain itu, calon pemohon juga harus melengkapi persyaratan administratif, memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat, lulus uji teori dan praktik serta memperoleh hasil uji simulator untuk SIM.

Bagaimana dengan batasan usia minimal? Setiap jenis SIM memiliki persyaratan usia minimum yang berbeda. Berikut adalah daftar rinciannya:

Minimal usia 17 tahun untuk mengajukan SIM jenis A, C, & D.

Minimal usia 20 tahun untuk mengajukan SIM jenis B I dan A Umum.

Minimal usia 21 tahun untuk mengajukan SIM jenis B II.

Minimal usia 22 tahun untuk mengajukan SIM jenis B I Umum.

Minimal usia 23 tahun untuk mengajukan SIM jenis B II Umum.

Wajib memenuhi batasan usia ini. Jika kamu belum mencapai usia minimal, maka kamu perlu menunggu sampai mencapainya sebelum dapat mengajukan SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, untuk mengajukan SIM jenis B I, kamu harus memiliki SIM A setidaknya selama satu tahun. Sedangkan untuk mengajukan SIM jenis B II, kamu harus memiliki SIM B I setidaknya selama satu tahun juga.***

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT