LABVIRAL

Jangan Abai! Ini Aturan Jam Kerja Pengemudi Truk atau Bus

Ilustrasi supir truk (Sumber : Instagram.com/@truckpost_indonesia)

LABVIRA.COM - Bijak berkendara penting untuk keselamatan. Terlebih saat berkendara di jalan raya. Bijak dan mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab setiap individu saat berada di jalan raya.

Mematuhi setiap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mengemudi di jalan raya, seharusnya menjadi tolak ukur bagi setiap pengemudi.

Demi menekan angka kecelakaan lalu lintas, pemerintah banyak mengeluarkan peraturan di jalan raya, mulai dari kecepatan berkendara, jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh melaju sampai hal yang tidak boleh dilakukan kendaraan saat berada di jalan raya.

Baca Juga: Pengemudi Truk Harus Paham Titik Blind Spot dan Cara Menanggulanginya

Salah satu peraturan pemerintah terkait keselamatan berkendara ialah  jam kerja pengemudi kendaraan motor umum seperti truk atau bus, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, sungguh disayangkan adanya peraturan tersebut tidak begitu dihiraukan, masih banyak pengemudi yang abai pada kebutuhan keselamatan.

Baca Juga: Berapa Sih Konsumsi BBM Bus Sekali Jalan?

Lantas, seperti apa jam kerja pengemudi kendaraan motor umum seperti truk atau bus yang diatur dalam undang-undang?

Berikut Labviral.com jelaskan untuk kamu, terkait peraturan jam kerja pengemudi kendaraan motor umum seperti truk atau bus. Yuk cermati penjelasan berikut ini, ya!

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 90 isinya adalah:

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT