LABVIRAL

Jangan Abai! Ini Aturan Jam Kerja Pengemudi Truk atau Bus

Ilustrasi supir truk (Sumber : Instagram.com/@truckpost_indonesia)
  1. Setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
  3. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
  4. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Nah, gimana sudah paham, terkait aturan jam kerja mengemudi? Tujuan peraturan tersebut dibuat jelas demi menjaga keamanan berkendara, menghindari kelelahan pada jam kerja supir yang berlebihan, agar tidak terjadi kecelakaan yang disebabkan supir kelelahan atau mengantuk.

Baca Juga: 5 Bus Termewah di Indonesia, Ada Home Theater hingga Dilayani Pramugari

Mulai saat ini, bijaklah dalam berkendara, patuhi setiap peraturan yang ada, karena yang berada di jalan bukan kamu saja, semuanya ingin pulang dengan selamat. Semoga bermanfaat!

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT