Sanksi jika tidak membayar e-Tilang
Saat kamu sudah mendapatkan surat pelanggaran dan denda, sebaiknya kamu segera melakukan pengurusan termasuk pembayaran denda. Sebab jika kamu tidak membayar denda, maka kamu akan diberikan sanksi lain, berupa:
- Tidak dapat membayar pajak.
- Tidak dapat mengubah identitas pada STNK atau BPKB.
- STNK diblokir.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe