LABVIRAL

Sistem Tilang Elektronik, Pahami Sebelum Kaget datang Ditagihan

Ilustrasi tilang elektronik (Sumber : Instagram.com/satlantas_polres_bukittinggi)

Sanksi jika tidak membayar e-Tilang

Saat kamu sudah mendapatkan surat pelanggaran dan denda, sebaiknya kamu segera melakukan pengurusan termasuk pembayaran denda. Sebab jika kamu tidak membayar denda, maka kamu akan diberikan sanksi lain, berupa:

  • Tidak dapat membayar pajak.
  • Tidak dapat mengubah identitas pada STNK atau BPKB.
  • STNK diblokir.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT