LABVIRAL.COM- Tilang elektronik sudah diberlakukan di Indonesia sejak 2020 lalu, untuk minimalisir pelanggaran yang dilakukan para pengendara, sekaligus mencegah pungli yang kerap dilakukan oknum saat menjalankan razia kendaraan bermotor.
Dibanding dengan mobil, tilang elektronik akan lebih menyasar pengendara motor. Sebab, motorlah yang lebih sering melakukan pelanggaran. Semua pengendara motor yang berada dalam jangkauan CCTV akan dianalisis masuk kategori melanggar atau tidak. Apabila melanggar, maka pemotor yang bersangkutan akan langsung terkena apa yang dinamakan e-Tilang tersebut.
Baca Juga: Bukan Nomor Acak, Ini Arti Kode Angka dalam NIK
Lalu apa saja pelanggaran yang akan terkena e-Tilang? Berikut Labviral.com, jelaskan terkait tilang elektronik. Yuk, disimak!
Katagori pelanggaran tilang elektronik
Berbeda dengan penilangan pada saat razia yang dilakukan pihak kepolisian, dimana mereka akan meminta SIM dan STNK motor, tilang elektronik saat ini masih dilakukan dalam beberapa katagori pelanggaran saja, diantaranya pelanggaran pada rambu-rambu jalan raya, melanggar marka jalan dan penggunaan helm (tidak mengenakan helm sama sekali atau juga menggunakan helm yang tidak sesuai aturan). Untuk jenis pelanggaran lainnya, masih akan ditambahkan dalam jangka waktu dekat.
Sistem kerja e-Tilang
Saat seseorang terekam kamera tilang dengan kategori pelanggaran di atas, maka selanjutnya pihak kepolisian akan mencatat identitas dari pengemudi, jenis pelanggarannya, jenis motor yang dikendarai, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang dan juga besaran denda yang diberikan.
Setelah itu, data-data tersebut akan dikirimkan ke server BRI untuk ditindaklanjuti dengan cara pengiriman pesan pendek (SMS) ke nomor ponsel dari pelanggar. Pada pesan pendek tersebut, dijelaskan jenis pelanggaran sampai dengan nominal denda yang harus dibayarkan. Selain akan mendapatkan SMS langsung, pelanggar juga akan mendapatkan surat yang bakal dikirim langsung ke tempat tinggal dengan data lengkap mulai dari foto saat pelanggaran terjadi sampai dengan surat tilangnya.
Baca Juga: Sosok Nissa Asyifa Yang Ditinggal Pergi Alshad Ahmad
Cara membayar e-Tilang
Terkait pembayaran denda tilang elektronik, sudah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 lalu. Adapun cara membayar e-Tilang tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan pembayaran langsung (via teller), transfer ATM, internet banking, mobile banking atau juga EDC BRI.
Baca Juga: Michelin City Extra, Ban Medium Compound Tersedia dalam 19 Ukuran
Sanksi jika tidak membayar e-Tilang
Saat kamu sudah mendapatkan surat pelanggaran dan denda, sebaiknya kamu segera melakukan pengurusan termasuk pembayaran denda. Sebab jika kamu tidak membayar denda, maka kamu akan diberikan sanksi lain, berupa:
- Tidak dapat membayar pajak.
- Tidak dapat mengubah identitas pada STNK atau BPKB.
- STNK diblokir.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe