Jika terjadi kecelakaan, meskipun si anak tidak bersalah sekalipun, dia tetap berada pada posisi lemah karena mengemudi tanpa memiliki SIM.
2. Orangtua Repot
Ketika anak ditilang, orangtua pasti ikut repot membayar denda. Bahkan bagi anak yang hobi balap liar bisa ditangkap.
Orangtua jadi harus ke markas kepolisian untuk mengurus pemulangannya. Bukan hanya denda yang jadi beban, rasa malu juga akan didapatkan.
3. Fisik dan Mental Belum Siap
Salah satu alasan penerapan batas usia pemohon SIM adalah pertimbangan mental.
Anak remaja usia 7 tahun dianggap sudah memiliki mental yang lebih matang ketimbang anak usia 13 tahun. Jika berkendara tanpa mental yang mumpuni, konsentrasi rentan terganggu.
Tidak hanya mental, fisik pun berpengaruh. Ini terutama buat anak-anak di bawah umur, seperti SMP dan SD.
Baca Juga: Merawat Motor di Musim Hujan, Caranya Gini!
Kaki yang belum cukup untuk menyeimbangkan motor, bisa membahayakan diri dan orang lain saat terjadi oleng atau hendak menyeberang.
Hal inilah yang diharapkan bisa dicegah jika pemilik SIM sudah berusia 17 tahun ke atas.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe