LABVIRAL.COM - Gema mudik Lebaran sudah mulai terasa. Jalan-jalan luar kota akan dipenuhi dengan kendaraan para pemudik Indonesia, khususnya dari kota-kota besar. Ya, mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang sudah ada sejak lampau.
Mengingat dua tahun sebelumnya mudik dilarang oleh pemerintah karena wabah Covid-19 yang menguat, kini di tahun 2022 ini, pemerintah telah memberikan izin untuk masyarakat dapat melakukan tradisi yang sempat tertahan tersebut.
Meskipun mudik sudah diperbolehkan, tapi menjaga dan mematuhi protokol kesehatan tetap diberlakukan, seperti menggenakan masker dan tidak berbicara atau mengobrol saat berada di kendaraan umum.
Baca Juga: Daftar Rest Area Keren Semarang - Solo, Cocok Jadi Tempat Nongki Saat Mudik
Lalu selain hal di atas, apakah mudik tahun ini masih ada penyekatan? Yuk, simak penjelasan labviral.com terkait informasi penyekatan mudik tahun ini.
Penyekatan Mudik 2022
Kondisi pandemi di Indonesia sendiri sudah jauh membaik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, pemerintah mengizikan masyarakat untuk melakukan tradisi mudik lebaran pada tahun 2022 kemarin.
Terkait penyekatan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan pernyataan bahwa tidak akan ada penyekatan jalan dan sanksi putar balik pada momen mudik Lebaran 2022.
Kebijakan ini diambil mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah lebih kondusif dibandingkan dua tahun terakhir.
Meski demikian, terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh para pemudik, yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 diantaranya:
Editor : Bonifasius Sedu Beribe