LABVIRAL

5 SIM yang Berlaku di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?

Ilustrasi jenis SIM yang ada di Indonesia (Sumber : Instagram.com/satlantas_polrestangsel)

SIM C

SIM C, diperuntukkan bagi seseorang yang ingin mengendarai kendaraan roda dua, atau sepeda motor. Adapun jika kamu ingin memiliki SIM C kamu harus sudah berusia, 17 tahun. Perlu diketahui SIM C memiliki tiga jenis yaitu:

  • SIM C1

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Daerah Tangerang Selatan Lengkap Lokasi Dan Persyaratannya

Merupakan jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.

  • SIM C2

Merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan cc diatas 250 cc hingga 500 cc.

  • SIM C3

Merupakan jenis SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan cc diatas 500 cc.

Baca Juga: Update Jadwal dan Syarat SIM Keliling Tangsel, Buruan Bikin!

SIM B

Jenis SIM ini diperuntukkan kepada para pemilik kendaraan yang memiliki bobot minimal 1.000 kg. Lain dengan SIM C yang memilki 3 jenis, SIM B sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu:

  • SIM B1

SIM B1 Merupakan jenis SIM B yang diperuntukkan untuk kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya, SIM B1 digunakan oleh bus perseorangan atau untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.

  • SIM B2

Jenis SIM B2 merupakan jenis SIM B yang diperuntukkan untuk pengendara dengan bobot 1.000 kg. Seperti kendaraan alat berat, truk gandeng.

SIM A

Jenis SIM ini diperuntukkan kepada pemilik kendaraan dengan bobot 3.500 kg. Biasanya kendaraan dengan jenis bobot tersebut merupakan kendaraan pribadi seperti mobil.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT