LABVIRAL

5 SIM yang Berlaku di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?

Ilustrasi jenis SIM yang ada di Indonesia (Sumber : Instagram.com/satlantas_polrestangsel)

SIM Umum

Khusus jenis SIM yang satu ini, merupakan jenis SIM yang kepemilikannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum dibagi beberapa jenis yaitu:

  • SIM A Umum

Jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Dengan bobot lebih dari 3.500 kg.

  • SIM B1 Umum

Jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Dengan bobot lebih dari 3.500 kg.

  • SIM B2 Umum

Jenis SIM Umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Dengan bobot berat lebih dari 1.000 kg.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT