SIM Umum
Khusus jenis SIM yang satu ini, merupakan jenis SIM yang kepemilikannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum dibagi beberapa jenis yaitu:
- SIM A Umum
Jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Dengan bobot lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 Umum
Jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Dengan bobot lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum
Jenis SIM Umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Dengan bobot berat lebih dari 1.000 kg.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe