4. Pos Lantas Simpang Charitas (E-Police).
5. Jalan Jenderal Sudirman (depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde).
6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju.
7. Lampu merah Plaju-Kertapati (E-Police).
8. Jalan Wahid Hasyim (Depan Mitsubishi).
9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari (depan Bank Sumsel Babel Jakabaring).
Adapun beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan kamu terkena tilang E LTE, adalah sebagai berikut:
- Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap.
- Pelanggaran marka dan rambu jalan.
- Pelanggaran batas kecepatan.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe