LABVIRAL

Sumsel Sudah Pakai Tilang E TLE, Awas Dapat Surat Cinta

Ilustrasi: Tilang pengendara bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

4. Pos Lantas Simpang Charitas (E-Police).

5. Jalan Jenderal Sudirman (depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde).

6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju.

7. Lampu merah Plaju-Kertapati (E-Police).

8. Jalan Wahid Hasyim (Depan Mitsubishi).

9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari (depan Bank Sumsel Babel Jakabaring).

Adapun beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan kamu terkena tilang E LTE, adalah sebagai berikut:

- Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap.

- Pelanggaran marka dan rambu jalan.

- Pelanggaran batas kecepatan.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT