LABVIRAL

Sumsel Sudah Pakai Tilang E TLE, Awas Dapat Surat Cinta

Ilustrasi: Tilang pengendara bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

- Masuk jalur Transjakarta (atau jalur yang telah ditentukan).

- Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti.

- Menerobos lampu lalu lintas.

- Melawan arus.

- Tidak memakai helm.

- Tidak mengenakan sabuk pengaman.

- Menggunakan telepon saat berkendara.

- Berboncengan lebih dari satu orang.

- Menaik-turunkan penumpang atas ngetem di sembarang tempat.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT