- Masuk jalur Transjakarta (atau jalur yang telah ditentukan).
- Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti.
- Menerobos lampu lalu lintas.
- Melawan arus.
- Tidak memakai helm.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Menggunakan telepon saat berkendara.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Menaik-turunkan penumpang atas ngetem di sembarang tempat.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe