LABVIRAL

Sumsel Sudah Pakai Tilang E TLE, Awas Dapat Surat Cinta

Ilustrasi: Tilang pengendara bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

LABVIRAL.COM - Demi menekan angka pelanggaran lalu lintas yang cukup tinggi, sekaligus menjaga keamanan di perjalanan, segenap peraturan lalu lintas dibuat. Salah satunya adalah sistem tilang elektronik atau E TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Diketahui, sebelumnya terdapat 5 kota di Indonesia yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik, yaitu Jakarta, Makassar, Solo, Semarang dan Surabaya. Kelima kota tersebut telah menggunakan peraturan sistem E LTE sejak tahun 2021.

Tak mau ketinggalan Sumatera Selatan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau E LTE khususnya di Kota Palembang. Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes M. Pratama Adhyasastra, terkait penerapan sistem tilang LTE bagi pengendara mobil dan motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas akan tetap mendapatkan surat pelanggaran.

Baca Juga: Cara Mengecek Tilang Elektronik secara Mandiri, Penting untuk Jual-Beli Kendaraan

“Pelanggar lalu lintas nantinya akan menerima surat cinta dan diminta melakukan konfirmasi, apakah benar dia melakukan pelanggaran sesuai bukti rekaman kamera E TLE. Nantinya, kami juga akan terapkan sanksi sesuai dengan denda tilang yang tercantum dalam pasal-pasal tilang," ucap Pratama, dikutip Labviral.com, dari laman NTMC Polri.

Terdapat 9 titik yang diberlakukan sistem E LTE di kota Palembang dengan kamera yang terpasang pada setiap lokasinya. Berikut daftar 9 lokasi pemberlakuan tilang elektronik di Kota Palembang:

Baca Juga: Stut Motor Bisa Ditilang?

1. Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo).

2. Jalan R sukamto (seberang Hotel Novotel).

3. Jalan Jendral Sudirman (diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan).

4. Pos Lantas Simpang Charitas (E-Police).

5. Jalan Jenderal Sudirman (depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde).

6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju.

7. Lampu merah Plaju-Kertapati (E-Police).

8. Jalan Wahid Hasyim (Depan Mitsubishi).

9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari (depan Bank Sumsel Babel Jakabaring).

Adapun beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan kamu terkena tilang E LTE, adalah sebagai berikut:

- Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap.

- Pelanggaran marka dan rambu jalan.

- Pelanggaran batas kecepatan.

- Masuk jalur Transjakarta (atau jalur yang telah ditentukan).

- Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti.

- Menerobos lampu lalu lintas.

- Melawan arus.

- Tidak memakai helm.

- Tidak mengenakan sabuk pengaman.

- Menggunakan telepon saat berkendara.

- Berboncengan lebih dari satu orang.

- Menaik-turunkan penumpang atas ngetem di sembarang tempat.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT