LABVIRAL

Cara Urus BPKB Hilang, Lengkap dengan Tahapan Sampai Harganya

Saat BPKB kendaraan milikmu hilang atau rusak, kamu tidak perlu panik. Siapkan beberapa syarat dokumen untuk digunakan dalam mengurus BPKB yang baru.

LABVIRAL.COM, Setiap kendaraan, tentu saja memiliki dokumen-dokumen pentingnya sebagai identitas dari kendaraan itu sendiri. Adapun salah satu surat penting kendaraan yaitu BPKB, atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Surat tersebut menandakan bahwa seseorang atau kamu merupakan pemilik sah kendaraan itu.

Adapun fungsi lain dari BPKB yaitu sebagai dokumen sah saat hendak membayar pajak dan ketika kamu ingin mengganti plat nomor. Lalu, bagaimana jika BPKB hilang? Apakah mobil itu jadi milik orang? Apakah mobil itu bukan milikmu lagi?

Baca Juga: Cara Urus BPKB Motor yang Hilang, Kasih Tau Gak Yah?

Tenang, saat BPKB kendaraanmu hilang, kendaraan itu tetap milik kamu, dan akan tetap jadi milikmu. Tapi perlu dan penting ketika BPKB hilang, kamu harus mengurus kehilangan dan membuat BPKB baru, demi keamanan kendaraanmu.

Bagaimana, cara mengurus ulang BPKB yang hilang? Berikut Labviral.com jelaskan. Yuk, disimak ya!

Hal pertama sebelum mengajukan BPKB baru, yaitu tahap membuat surat-surat penyataan kehilangan dari beberapa pihak, diantaranya:

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret, Gak Perlu Ribet Antre di Samsat

Membuat surat kehilangan dari kepolisian

Saat kamu sadar kehilangan BKPB, sebaiknya kamu langsung mengurus surat kehilangan di kepolisian. Segeralah datangi Polsek atau Polres terdekat, agar petugas membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kehilangan itu.

Memasang iklan berita kehilangan

Saat BKPB hilang, kamu juga diharuskan membuat iklan kehilangan di media massa maupun cetak, kemudian simpanlah bukti pembayaran pada pemasangan iklan tersebut. Setelah kamu memasang iklan, tunggu hingga iklan tersebut sudah tayang sebanyak dua kali, kemudian simpan bukti iklan yang sudah tayang tersebut dan nantinya bukti-bukti tersebut akan kamu lampirkan untuk membuat BPKB baru.

Baca Juga: Bahaya Merokok Dalam Mobil, Jangan Contohi Supir Angkot!

Membuat surat keterangan dari bank

Setelah membuat surat kehilangan dari kepolisian dan memasang iklan, kamu dapat mengurus surat keterangan dari bank. Surat ini berguna sebagai menjadi bukti bahwa kendaraan yang BPKB-nya hilang, tidak sedang dalam status jaminan atau agunan.

Karena kendaraan yang masih dalam masa agunan atau jaminan BPKB akan disimpan oleh pihak leasing atau yang memberi jaminan. Dengan begitu, penerbitan BPKB baru tidak akan diproses.

Baca Juga: Kipas Radiator Mati, Yuk Perbaiki Sendiri Aja

Membuat surat pernyataan kehilangan

Satu lagi surat penting yang wajib disertakan, yaitu surat pernyataan kehilangan yang kamu buat sendiri. Surat ini berisi informasi kapan waktu kehilangan dan juga penyebabnya. Jangan lupa untuk menandatangani surat ini, dan tambahkan materai bernilai Rp6.000. Kamu bisa membuat surat dengan tulis tangan langsung atau diketik.

Baca Juga: Cara Urus BPKB Motor yang Hilang, Kasih Tau Gak Yah?

Siapkan data kendaraan sesuai dengan data BPKB

Pada proses ini, kamu membutuhkan identitas berupa KTP dengan nama yang sama pada BPKB. Tetapi jika nama pemilik BPKB berbeda denganmu, kamu dapat menggunakan surat kuasa bermaterai Rp6.000.

Bagi BPKB dari kendaraan milik badan usaha, kamu bisa menggunakan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili dan surat keterangan bermaterai yang telah ditandatangani pimpinan sekaligus cap basah. Setelah itu, kamu mengumpulkan surat-surat di atas, kamu dapat langsung datang ke Samsat untuk mengajukan BPKB baru. Berikut langkahnya:

- Cek fisik kendaraan

Sebelum dilakukan cek fisik kendaraan, kamu harus mengisi dahulu formulir pengecekan fisik kendaraan di loket pengecekan fisik. Setelah mengisi formulir kendaraan, kamu akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Setelah pengecekan selesai, kamu akan mendapatkan bukti cek fisik kendaraan. Akan lengkap dengan legalisir dan tanda periksa kendaraan. Syarat terakhir ini akan digunakan pada tahapan selanjutnya.

- Mengisi formulir permohonan BPKB

Setelah proses semua selesai, kamu dapat mengajukan surat permohonan pengajuan BPKB baru, dengan mengisi formulir pengajuan.

- Proses pembayaran dan pencetakan BPKB

Setelah persyaratan lengkap dan semua sudah rampung, tahap selanjutnya yaitu pembayaran dan pencetakan BPKB. Kamu dapat membayar biaya sesuai dengan biaya yang ditentukan di loket pembayaran. Berdasarkan peraturan pemerintah RI no. 76 Tahun 2020, rincian biaya yang dibutuhkan untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.

Baca Juga: Pakai Ban Depan dan Ban Belakang Motor Ukuran Sama, Bahaya Gak Ya?

Sedangkan penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.

Jika sudah membayar, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil BPKB baru. Proses pembuatan BPKB baru membutuhkan waktu sekitar satu minggu. BPKB yang sudah jadi bisa langsung kamu ambil di kantor Samsat yang sama.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT