Akan tetapi, setelah kendaraan dilindungi oleh asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, maka prosedur selanjutnya adalah menghubungi pihak asuransi dengan mengajukan form seperti kronologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.
Editor : Rozi Kurnia