LABVIRAL

Ringsek Terkena Pohon Tumbang, Mobil Bisa Klaim Asuransi, Asal ?

ilustrasi mobil ringsek terkena pohon tumbang (Sumber : Dream)

LABVIRAL.COM - Akhir-akhir ini, cuaca sering tidak menentu dan cenderung hujan deras disertai angin kencang yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan pohon tumbang.

Seperti yang terjadi di Jabodetabek yang terjadi hujan disertai angin kencang yang menyebabkan banyak mobil ringsek terkena pohon yang tumbang.

Dari kejadian tersebut, pemilik kendaraan memang harus berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan saat cuaca yang cukup ekstrim dan menyiapkan asuransi pada mobil kesayangan.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil Anti Ditolak

Namun, sebenarnya apakah mobil ringsek yang terkena pohon yang tumbang dapat diklaim asuransi, mengingat hal tersebut berasal dari faktor alam dan bukan murni kecelakaan.

Ternyata, tidak semua asuransi yang ditanamkan pada kendaraan pribadi dapat diklaim asuransi untuk menanggung dampak terkena bencana pohon tumbang.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya. “Bisa di-cover jika sudah memiliki perluasan jaminan terhadap bencana alam,” ujar Iwan.

“Karena bencana alam seperti gempa, banjir, huru-hara, angin kencang, masuknya ke pengecualian. Jadi supaya bisa ter-cover harus ada jaminan perluasan,” kata dia.

Baca Juga: Penjelasan Garda Oto Soal Ojol dan Taksi Online yang Gak Bisa Klaim Asuransi

Sebenarnya, asuransi pada kendaraan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan, dan Comprehensive yang menanggung seluruh resiko kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.

Akan tetapi, setelah kendaraan dilindungi oleh asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, maka prosedur selanjutnya adalah menghubungi pihak asuransi dengan mengajukan form seperti kronologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.

 

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT