LABVIRAL.COM - ETLE merupakan kepanjangan dari Electronic Traffic Law Enforcement. Ini merupakan sebuah terobosan sekaligus implementasi teknologi informasi untuk mendeteksi pelanggaran lalu-lintas. Adanya ETLE ini juga ditujukan untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Selain itu, dengan adanya sistem semacam itu setidaknya ada sebuah jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak.
Lalu, bagaimana sih sistem ETLE ini bekerja?
Dilansir dari etle-pmj.info, bahwa ETLE memiliki beberapa mekanisme tahap tilang elektronik. Berikut tahapan-tahapannya:
Tahap 1
Pada tahap pertama ini akan ada perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Rekaman tersebut akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Selanjutnya para petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Dalam tahap ini, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang telah terjadi.
Tahap 4
Editor : Arief Munandar