Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum terdekat.
Tahap 5
Langkah terakhir, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Lalu bagaimana cara kamu untuk konfirmasi tilang elektronik secara online?
Berikut langkah-langkahnya:
- Silakan buka website resmi ETLE, https://www.etle-pmj.info/id/confirm.
- Jika sudah masuk ke website tersebut, kamu akan diminta untuk memasukan nomor referensi pelanggaran.
- Selain nomor referensi pelanggaran, kamu juga harus mengisi nomor polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang dibebankan kepada kendaraanmu.
Selain itu, info penting lainnya yakni kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan pemblokiran pada STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat atau telah dijual, maupun kegagalan dalam membayar denda.
Editor : Arief Munandar