LABVIRAL

Begini Ciri-ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Teliti Sebelum Beli!

Ilustrasi iPhone terkena blokir IMEI, jaringan seluler no service (Sumber : arepair.id)

Untuk ciri-ciri iPhone yang terkena blokir sendiri adalah sebagai berikut:

1. Nomor IMEI tidak terdaftar di database pemerintah

Setelah mengetahui apa itu nomor IMEI dan cara cek IMEI di iPhone, kamu bisa cek nomor IMEI iPhone di database pemerintah. Untuk melakukan pengecekannya kamu bisa mengunjungi situs resmi di https://imei.kemenperin.go.id/ atau beacukai.go.id.

Setelah masuk situs tersebut, kamu bisa ketikan nomor IMEI-nya dan lakukan pengecekan. Jika keterangan pada situs tersebut nomor IMEI tidak terdaftar, maka ada kemungkinan nomor IMEI telah diblokir. Namun, jika nomor IMEI-nya dalam keterangan terdaftar berarti iPhone yang kamu beli aman dan bukan lagi barang ilegal.

2. Tidak bisa menggunakan SIM Card

Saat membeli iPhone, pastikan mencoba menggunakan SIM Card untuk mengecek apakah iPhone bisa digunakan untuk mengirim pesan, membuat panggilan, dan mengakses internet.

Baca Juga: Begini Cara Menghubungkan iPhone Anda Untuk Mengakses iMassage di PC

Sebab, salah satu ciri-ciri iPhone yang terkena blokir IMEI-nya adalah tidak bisa menggunakan layanan SIM Card. Meskipun SIM Card sudah terpasang, pada bagian sinyal HP akan muncul ‘No Service’.

3. Harga jual yang lebih murah Rp1-2 jutaan dari harga pasaran

Ciri-ciri selanjutnya iPhone yang terkena blokir IMEI adalah harga jual yang lebih murah dari harga pasarannya. Selisih harga tersebut bisa mencapai Rp1-2 jutaan.

iPhone yang dijual murah ini umumnya adalah iPhone Ex-Inter atau iPhone yang diimpor dari luar negeri. Tapi, terkadang iPhone ini masuk ke Indonesia dengan cara ilegal atau tidak membayar pajak. Sehingga, nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI