LABVIRAL

Begini Ciri-ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Teliti Sebelum Beli!

Ilustrasi iPhone terkena blokir IMEI, jaringan seluler no service (Sumber : arepair.id)

LABVIRAL.COM - Saat membeli iPhone baik itu baru ataupun bekas ada beberapa hal yang harus di cek dengan teliti. Selain memperhatikan spesifikasinya, iPhone yang akan dibeli juga wajib untuk di cek nomor IMEI-nya.

Pastikan iPhone yang akan dibeli nomor IMEI-nya sudah terdaftar di database pemerintah. Sebab, iPhone yang IMEI-nya belum terdaftar di database Kemenperin, sangat berisiko terblokir.

Jika IMEI (International Mobile Equipment Identity) iPhone sudah terblokir, otomatis iPhone tidak bisa lagi menggunakan telepon seluler, iPhone hanya bisa aktif menggunakan WiFi saja.

Baca Juga: Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI, Mudah dan Praktis

Sebagai informasi, IMEI ini adalah nomor unik yang berisi 15 digit yang ada di setiap gadget dan berfungsi sebagai identitas gadget. Nomor IMEI setiap gadget ini akan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tapi, tidak semua gadget yang memiliki nomor IMEI ini akan terdaftar di database pemerintah.

Jika HP nomor IMEI-nya tidak terdaftar, maka HP tersebut tergolong ilegal dan berpotensi terblokir oleh pemerintah. Karena itu, sebelum membeli kamu perlu mengecek sekaligus mengenali ciri-ciri HP yang terkena blokir IMEI.

Apa saja ciri-cirinya? Simak ulasannya berikut ini.

Sebelum masuk ke ciri-ciri iPhone yang terkena blokir IMEI, kamu perlu tahu bagaimana cara cek IMEI iPhone terlebih dahulu. Biasanya, IMEI terletak di balik baterai, ditulis pada bagian bawah HP, atau di dalam kardus HP.

Baca Juga: Ikuti 10 Tips Ini, Agar Kamu Nggak Ketipu Saat Beli iPhone Bekas

Kamu juga bisa cek IMEI dengan mengetikkan *#06#. Setelah itu, akan muncul informasi IMEI di layar HP dan bisa juga IMEI-nya diperiksa pada bagian slot SIM card iPhone.

Untuk ciri-ciri iPhone yang terkena blokir sendiri adalah sebagai berikut:

1. Nomor IMEI tidak terdaftar di database pemerintah

Setelah mengetahui apa itu nomor IMEI dan cara cek IMEI di iPhone, kamu bisa cek nomor IMEI iPhone di database pemerintah. Untuk melakukan pengecekannya kamu bisa mengunjungi situs resmi di https://imei.kemenperin.go.id/ atau beacukai.go.id.

Setelah masuk situs tersebut, kamu bisa ketikan nomor IMEI-nya dan lakukan pengecekan. Jika keterangan pada situs tersebut nomor IMEI tidak terdaftar, maka ada kemungkinan nomor IMEI telah diblokir. Namun, jika nomor IMEI-nya dalam keterangan terdaftar berarti iPhone yang kamu beli aman dan bukan lagi barang ilegal.

2. Tidak bisa menggunakan SIM Card

Saat membeli iPhone, pastikan mencoba menggunakan SIM Card untuk mengecek apakah iPhone bisa digunakan untuk mengirim pesan, membuat panggilan, dan mengakses internet.

Baca Juga: Begini Cara Menghubungkan iPhone Anda Untuk Mengakses iMassage di PC

Sebab, salah satu ciri-ciri iPhone yang terkena blokir IMEI-nya adalah tidak bisa menggunakan layanan SIM Card. Meskipun SIM Card sudah terpasang, pada bagian sinyal HP akan muncul ‘No Service’.

3. Harga jual yang lebih murah Rp1-2 jutaan dari harga pasaran

Ciri-ciri selanjutnya iPhone yang terkena blokir IMEI adalah harga jual yang lebih murah dari harga pasarannya. Selisih harga tersebut bisa mencapai Rp1-2 jutaan.

iPhone yang dijual murah ini umumnya adalah iPhone Ex-Inter atau iPhone yang diimpor dari luar negeri. Tapi, terkadang iPhone ini masuk ke Indonesia dengan cara ilegal atau tidak membayar pajak. Sehingga, nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI