LABVIRAL

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional

Ilustrasi - langkah langkah yang harus kamu lakukan jika ingin menggadaikan barang di pegadaian (Sumber : Instagram: sahabatpegadaian)

LABVIRAL.COM - Mayoritas penduduk Indonesia merupakan umat muslim, tidak heran sesuatu yang sesuai dengan syariat Islam akan banyak diminati. Tak terkecuali sistem pinjam meminjam ataupun gadai.

Berbicara gadai, saat ini pegadaian Indonesia terdapat dua jenis, yaitu pegadaian syariah dan pegadaian konvensional. Keduanya sama-sama berasal dari satu kepala yang sama, hanya terdapat beberapa hal yang membedakannya.

Apa bedanya?

Berikut Labviral.com jelaskan;

Landasan hukum

Hal pertama yang membedakan keduanya yaitu landasan hukum, di mana pegadaian syariah berlandaskan Al-qur'an, hadis dan fatwa para ulama. Sedangkan landasan hukum dari pegadaian konvensional, yaitu peraturan yang telah ditetapkan badan hukum nasional juga internasional.

Baca Juga: Lirik Lagu Kereta Malam Cocok Untuk Menemanimu di Perjalanan Menggunakan Kereta

Ijab/Akad

Setiap melakukan peminjaman, maka kamu akan diminta untuk memberi tahu apa keperluan untuk meminjam. Nah, bagian ini disebut dengan akad. 

Dasar hukum Pegadaian Syariah adalah menggunakan akad gadai rahn yang menyesuaikan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Sedangkan akad pegadaian konvensional menggunakan akad gadai sesuai peraturan pegadaian.

Sistem pembayaran

Perbedaan selanjutnya dapat dilihat dari sistem pembayaran, di mana untuk sistem syariah, nasabah yang tidak mampu membayar tidak akan dikenakan bunga atas pinjaman, melainkan hanya dikenakan biaya uang sewa atau penitipan.

Jika nasabah masih belum bisa membayar meski sudah ditangguhkan dan tidak mampu membayar ongkos serta biaya penyimpanan, maka barang jaminan tersebut akan dilelang atau dijual.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT