LABVIRAL.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) memang menjadi salah satu identitas resmi yang wajib dimiliki sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Lalu, bagaimana cara dan syarat mengurus KTP yang hilang 2023?
KTP diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengantongi izin tinggal tetap.
KTP bisa didapatkan jika seseorang tersebut sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah atau telah kawin.
Keberadaan KTP memang penting. Dalam banyak hal, KTP selalu digunakan untuk keperluan berbagai registrasi dan melengkapi berbagai dokumen.
Lalu, bagaimana cara dan syarat mengurus KTP yang hilang 2023 ini?
Baca Juga: Begini Cara Dapat Pinjaman Bisnis Cuma Modal KTP, Aman dan Mudah!
Baca Juga: Modal KTP Bisa Dapat Pinjaman Online BRI, Cek Langsung
Syarat mengurus KTP hilang
Dilansir dari kompas.com, menurut keterangan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait tata cara pengurusan KTP hilang pada 2023.
Berikut ini adalah syarat mengurus KTP hilang:
1. Surat kehilangan asli dari kepolisian.
Editor : Efendi AW